
otobalancing.net – Perampasan atau ambil paksa atas kendaraan milik kreditur oleh debt collector masih saja terjadi. Dan baru-baru ini peristiwa perampasan tersebut menimpa wanita hamil.
Usai merampas mobil milik seorang ibu hamil, kedua debt collector harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya ditangkap oleh tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10).
Prosedur tersebut dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
“Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah,” ujarnya.
Korban Melapor
Dengan dasar tersebut, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang mengaku mobilnya diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Saat itu korban mengaku baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan pengadangan di jalan.
“Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku,” ucap dia.
Pelaku Diamankan
Kedua pelaku yang kini telah diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram berinisial NV (36) warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih hutang,” terangnya.
Atas aksi perampasan itu, kedua tersangka terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Artikel Terkait :
- Di Negara Ini, Tidak Memakai Helm Bakal Langsung Dipenjara
- Miris…!!! Niat Negur Anggota DPRD, Eh Pak RT Malah Di Bogem
- Bolak Balik SPBU, Pemilik Suzuki Thunder Dan Bajaj Pulsar Ditangkap Polisi
- Pengakuan Maling Spesialis Honda Beat
- Mobil Ibu Hamil Diambil Paksa, Debt Collector Terancam 9 Tahun Penjara
- Ojol Bingung Beli Kampas Rem Original
- Speedtrap Di Jalan Utama Awal Dari Masalah
- Awas…!!! Makelar Youtube Mengincar Youtuber Pemula
- Home Kredit Tidak Menanggapi Relaksasi Kredit Konsumen
- Terharu…!!! Ibu dan Anaknya Positif Covid 19 Karena Baju Sang Ayahnya
Silahkan dibaca artikel terbaru lainnya :
- Canggih Tenan Cak…!!! TVS Apache RTR 200 4V Versi 2021, ABS, Riding Mode, Connect Handphone
- Mega Full Galery Foto MotoGP Qatar Test Pertama 2021
- MotoGP Test Qatar 2021 – Aprillia Tercepat, Honda Suzuki Ducati Tempel Ketat, Rossi Posisi 14 !!!
- Asli Gupuh Cak…!!! Otobalancing Diminta Jadi Host Live Streaming “NGOBRAS” IBAR SUZUKI JATIM
- Full Galery Foto & Video Suzuki Ecstar MotoGP 2021, GSX RR Terlihat Lebih Agresif
- Bersama Monster Energy, Suzuki Ecstar Siap Hadapi Tantangan MotoGP 2021
- Dukung Kebijakan Bebas Pajak PPn BM, 88 Organizer Adakan Pameran Rutin Di Mall Surabaya
- Aprillia Gresini Ungkap Alasan Memilih Savadori Daripada Smith..!!!
- Peluncuran Team Aprillia Diliputi Rasa Duka, Sponsor Indonesia Menempel Di RS-GP2021
- Kesampingkan Persaingan…Honda, KTM, Piagio Dan Yamaha Kolaborasi Untuk Baterai Motor Listrik