Alasan Polisi Jarang Razia Di Jalan Kampung

oleh -407 Dilihat

otobalancing.net – Razia kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas Polisi. Tujuannya tak lain untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya, aktivitas razia umumnya dilakukan oleh aparat Kepolisian di jalan raya. Meski demikian, tak menutup kemungkinan juga razia ini diadakan di area lebih sempit, misalnya di jalanan desa atau jalanan kampung.

Mengenai razia kendaraan yang dilakukan Polantas di jalan yang terletak di daerah perumahan ‘semi komplek’ sah menurut hukum sepanjang ‘jalan alternatif’ itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Maka selama jalan itu digunakan untuk umum, berarti jalan tersebut termasuk jalan dimana Polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam UU LLAJ.

Namun, mengacu pada laman yang sama, yang menjadi pelanggaran petugas adalah pelaksanaannya di jalan tikungan, mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.

Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, razia wajib dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Seandainya itu dilakukan, bakalan ratusan yang bakalan kena dalam hitungan jam karena gak pakai helm

Tentang Penulis : otobalancing

Gambar Gravatar
Otobalancing merupakan portal berita otomotif yang berdomisili di Jawa Timur, merupakan bagian dari keluarga besar Jatimotoblog

Silahkan Komentar Disini :

No More Posts Available.

No more pages to load.