otobalancing.net – Mobil Pajero dengan nomor polisi nyleneh S SILVI ini diprotes pemudik saat di perjalanan masbro, pasalnya pajero ini memainkan strobo dan sirine seperti mobil pengawalan, jelas ini merupakan tindakan yang arogan alias mau menangnya sendiri, apalagi plat nomernya juga gak bener di mata UU Lalu Lintas.
Protes keras diungkap oleh bro Faisal Muhammad :
“Tolong ditindak. Menggunakan strobo dan klakson ala mobil polisi “taat toot taat toot” kudu tk keplak ar supire. Sangat mengganggu dan jelas melanggar peraturan. Ditambah lagi itu nopol model apa dan dari kota manaa. Setau saya Plat S masih menggunakan 2 huruf dibelakang karena saya juga penduduk asli plat S. Tertangkap kamera di rambipuji, jember. Pisah karena belok kearah kencong. Tolong disampaikan ke pak polisi agar ditindak. Sekian terimakasih”
Hingga saat ini protes di fans page E100 telah di komentari 1,1 rb dan 102 dibagikan
Mari kita lebih cerdas lagi dalam memahami :
Viral video pengguna jalan yang memodifikasi mobilnya dengan lampu rotator dan sirene, memancing reaksi netizen, gemas dan kesal karena kelakuan pengemudi tersebut ditambah dengan penggunaan aksesori yang tidak sesuai ketentuan. Untuk diingat, penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Secara spesifik aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana. Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Lebih lengkapnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotori di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).