Driver Online Wajib Mengurus SIM A Umum Dipatok Harga 700 Ribu

oleh -429 Dilihat

Masbro…Kementerian Perhubungan baru2 ini menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pengemudi taksi on-line mempunyai SIM A Umum, sampeyan mesti kepo tentang perbedaan Sim A biasa dan Sim A Umum, podo cak…jadi gini…SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor Umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

Nah ini yang ngeri cak…Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh driver taksi online memiliki SIM A umum. Jika ada driver yang nakal, pihaknya tidak segan untuk melarang sopir taksi online untuk tak beroperasi, terkait masalah itu, beberapa pengemudi taksi on-line justru mengeluhkan besarnya biaya yang mesti dikeluarkan untuk melaksanakan pengurusan SIM itu sebesar Rp. 700 ribu.

Menurut Ponco Seno selaku Ketua Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) “Kan mesti sudah ada tes kesehatan, kemudian tes psikologi, masih mesti mencari sertifikat pelatihan. Jika ditotal dapat habis Rp 700.000 lebih bagi ngurus SIM A umum”.

Artikel Terkait :

Silahkan dibaca artikel terbaru lainnya :

Kontak Admin :
WA : 081554492800
Email : [email protected]
FB Fans Page : otobalancing
Twitter : @priyo_verza
IG : otobalancing
Youtube : Verza Rider
Salam satu aspal cak…

Tentang Penulis : otobalancing

Gambar Gravatar
Otobalancing merupakan portal berita otomotif yang berdomisili di Jawa Timur, merupakan bagian dari keluarga besar Jatimotoblog

Silahkan Komentar Disini :

No More Posts Available.

No more pages to load.