Memakai Plat Nomer Thailand Di Kendaraan, Denda Dan Kurungan Menanti

oleh -654 Dilihat

Akhir2 ini banyak rekan biker modifikator memodifikasi motornya dengan plat nomer Thailand yang saat ini dijual bebas dan harganya relatif murah antara 50rb – 200rb tergantung variasinya selain itu warna plat nomer Thai beraneka ragam tidak hitam seperti warna plat nomer kebanyakan.

Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman mengatakan bahwa meski itu variasi tetap saja melanggar hukum karena itu hanya untuk gaya-gayaan saja itu dapat ditindak dan ditilang, undang-undangnya ada yaitu nomer 22 tahun 2009, katanya.

Sedangkan ketentuan penggunaan plat nomer kendaraan bermotor diatur di pasal 280 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

“setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 rupiah”.

Wah sampeyan kudu berfikir ulang masbro jika ingin memodifikasi plat nomer sampeyan karena plat nomer variasi tidak boleh menggantikan plat nomer resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian RI, kecuali sampeyan siap2 dikenakan denda atau kurungan karena modifikasi ini.

Video Terkait :

Artikel Terkait :

Tentang Penulis : otobalancing

Gambar Gravatar
Otobalancing merupakan portal berita otomotif yang berdomisili di Jawa Timur, merupakan bagian dari keluarga besar Jatimotoblog

Silahkan Komentar Disini :

No More Posts Available.

No more pages to load.