Biasanya jika kita melihat ada iring-iringan pengawalan dari kepolisian maka sudah seharusnya memposisikan diri untuk berusaha memberikan jalan atau setidaknya minggir, jika tidak bisa ya terus maju sambil cari posisi untuk memberikan jalan.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Namun yang dilakukan oleh Emak-Emak ini sungguh nekad masbro, berdasarkan penuturan nitizen yang ada dilokasi mengatakan bahwa saat pengawalan, ada emak emak membawa motor melaju di saat pengawalan melintas, alhasil mobil pengawalan pertama lolos sedangkan mobil yang dikawal dan yang Patwal di belakangnya mengalami nasib naas, mobil yang dikawal (Fortuner) menurut saksi mata berusaha menghindari emak emak yang melintas di jalur pengawalan di belakang Patwal di depan, kemudian secara reflek Fortuner mengerem mendadak untuk menghindari tabrakan namun Patwal di belakang tidak bisa menghindari rem mendadak tersebut.
Akhirnya motor emak emak tadi ditahan, belum jelas ditahan karena untuk penyelidikan atau bagaimana namun yang pasti pelajaran yang kita ambil banyak nih masbro.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Nah sudah jelas kan masbro, jika ada pengawalan seperti ini jangan lagi untuk sok jago deh, mending minggir wae cak, toh gak lama liwatnya.