Masbro, selama 14 hari kedepan di mulai dari tanggal 9 – 22 Mei 2017 secara serentak akan diberlakukan di seluruh Indonesia, ada beberapa hal yang kudu sampeyan perhatikan agar anda gak terkena Tilang masbro, bahkan diantaranya ada point baru yang menjadi banyak perdebatan akhir2 ini.
Point tersebut adalah :
- Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
- Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni Spion, Lampu, Rem, Klakson.
- Jangan pernah lepas Helm saat berkendara
- Jangan menggunakan HP/Holder sambil mengemudi
- Plat Nomor harus terpasang, depan dan belakang
- Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan Traffic Light
Point 4 sangat menarik masbro dimana sebelumnya kepolisian hanya menjelaskan perangkat yang mengganggu dan bukan secara spesifik menyebutkan jenis alat, nah bagi rekan2 Biker yang biasa pasang GPS dan rekan Ojek Online bahkan pengguna jalan umum, harap diperhatikan apabila anda gak mau kena Tilang.
Baca artikel lainnya :
- Press Rilis…!!! Waspadai Bahaya Kebakaran Saat Berkendara
- Press Rilis…!!! Alat Simulator Honda Riding Trainer, Bikin Aman Berkendara
- Mitsubishi Mirage…!!! Tarif Tol dan BBM Surabaya Lembang PP
- Otobalancing Kedatangan Yamaha All New Nmax 155 Connected
- Cerita Karir Pembalap Legendaris Abah Momo Harmono
- Nyicil Motor Bikin Galau…!!! Sreg Kepada Mesin, Gak Puas Di Fitur
- Rumah Admin Otobalancing Pindah Ke Sidoarjo…!!!
- PIKOLI…!!! Rekomended Untuk Touring atau Harian
- Perubahan Desain CBR 150 My 2021 Bikin Galau Konsumen CBR
- Performa Oli Picoli Bersama Suzuki NEX II (Touring & Harian) 4500 km
Nomor 4 kontroversi
Kemarin hari gak disebutkan mas, la kok sekrang malah di spesifikkan, kudu waspada kang