Masbro, selama 14 hari kedepan di mulai dari tanggal 9 – 22 Mei 2017 secara serentak akan diberlakukan di seluruh Indonesia, ada beberapa hal yang kudu sampeyan perhatikan agar anda gak terkena Tilang masbro, bahkan diantaranya ada point baru yang menjadi banyak perdebatan akhir2 ini.
Point tersebut adalah :
- Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
- Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni Spion, Lampu, Rem, Klakson.
- Jangan pernah lepas Helm saat berkendara
- Jangan menggunakan HP/Holder sambil mengemudi
- Plat Nomor harus terpasang, depan dan belakang
- Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan Traffic Light
Point 4 sangat menarik masbro dimana sebelumnya kepolisian hanya menjelaskan perangkat yang mengganggu dan bukan secara spesifik menyebutkan jenis alat, nah bagi rekan2 Biker yang biasa pasang GPS dan rekan Ojek Online bahkan pengguna jalan umum, harap diperhatikan apabila anda gak mau kena Tilang.
Baca artikel lainnya :
- Crosser Astra Honda Dominasi Gelar Juara di Kejurnas Motocross 2022
- Hijaukan Bumi, MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Peduli Lingkungan
- MPM Honda Jatim “Kini ERRO Part Shop Hadir di 10 Kota”
- #Cari_Aman Berkendara, Berikut Pentingnya Pakai Helm
- Pecinta Honda PCX Meriahkan PCX Celebration Day Banyuwangi
- Skuter Matik Favorit, Honda BeAT Dari Masa Ke Masa
- Suzuki Luncurkan Motor Listrik Setara Fazzio
- Sangar Cak !!! SYM Luncurkan Matic Unik Pakai Sok Upside Down
- Dijual Di Cina !!! Honda Rilis CL300, Motor Bergaya Scrambler
- Perhatikan Hal Ini Supaya Visor Iridium Lebih Awet dan Tahan Lama
Nomor 4 kontroversi
Kemarin hari gak disebutkan mas, la kok sekrang malah di spesifikkan, kudu waspada kang